ekonomi

BPK Soroti Aset Proyek PLN Rp1,97 Triliun Menganggur, Dipicu Perubahan RUPTL dan Proyek Mangkrak

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:20 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap aset proyek PT PLN (Persero) dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum memberikan manfaat. (Dok. BPK)

 

TITIKTEMU.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya aset proyek PT PLN (Persero) senilai sedikitnya Rp1,97 triliun yang belum memberikan manfaat. Kondisi ini dipicu oleh perubahan kebijakan perencanaan ketenagalistrikan, keterbatasan mitra kerja sama, hingga penghentian kontrak proyek.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporannya, BPK menilai PLN belum memiliki strategi yang efektif untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Akibatnya, sejumlah proyek terhenti bahkan tidak dilanjutkan.

Salah satu kasus yang disoroti adalah PDP PLTU Indramayu Unit 4, bersama 14 proyek PDP lainnya yang tidak lagi tercantum dalam RUPTL 2021–2030 sehingga pembangunannya dihentikan.

Baca Juga: Akses Jalan Rusak Pascabencana, Warga Bener Meriah Terpaksa Jalan Kaki Puluhan Kilometer

“Kondisi tersebut menimbulkan potensi sunk cost sebesar Rp229,73 miliar,” tulis BPK dalam laporan yang dikutip jaringan Promedia Kilat.com, Jumat, 19 Desember 2025.

Sunk cost atau biaya hangus merupakan biaya yang telah dikeluarkan di masa lalu—baik dana, waktu, maupun tenaga—yang tidak dapat dipulihkan kembali.

PLTP Tulehu dan PLTU Tanjung Selor Ikut Disorot

Selain PLTU Indramayu, BPK juga menyoroti PDP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu yang hingga kini belum memperoleh mitra kerja sama. Akibatnya, investasi yang telah ditanamkan belum memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan maupun sistem ketenagalistrikan nasional.

Sementara itu, PLTU Tanjung Selor mengalami terminasi kontrak karena pihak rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian.

Akumulasi dari berbagai persoalan tersebut membuat investasi PLN pada PDP PLTU Indramayu, PLTP Tulehu, dan PLTU Tanjung Selor dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Viral Video Kepala BGN Main Golf Saat Bencana Sumatera, Dadan Hindayana Beri Klarifikasi

BPK menilai kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan aset proyek PLN, khususnya di tengah perubahan kebijakan dan arah pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional.

Rekomendasi BPK untuk Direksi PLN

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dampak perubahan RUPTL. Koordinasi lintas kementerian dinilai krusial untuk memastikan kejelasan arah proyek sekaligus mengoptimalkan aset yang telah terbangun.

Halaman:

Tags

Terkini