TITIKTEMU.CO - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem, Syarif Fasha, mengungkap sejumlah praktik penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang masih marak terjadi di lapangan.
Dalam rapat bersama BPH Migas di Kompleks Parlemen pada Senin, 24 November 2025, Syarif membeberkan berbagai bentuk kecurangan, mulai dari praktik kencing solar, pelangsiran terorganisasi, hingga kendaraan mewah yang bebas membeli solar subsidi.
Praktik ‘Kencing Solar’ dan Mobil Mewah Bebas Beli Solar Subsidi
Syarif menjelaskan bahwa manipulasi sering dilakukan melalui mobil tangki pengangkut BBM. Ia mencontohkan modus penyalahgunaan berupa pengurangan muatan (kencing solar) ratusan liter pada setiap armada angkut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahas Keamanan Pasokan LPG untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Selain itu, ia mengungkap temuan di lapangan terkait mobil-mobil mewah keluaran terbaru seperti Fortuner dan Pajero tahun 2025 yang tetap bisa membeli solar subsidi, meskipun seharusnya diwajibkan menggunakan bahan bakar nonsubsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Pelanggsiran Terstruktur dan Penyalahgunaan Barcode
Syarif juga menyoroti adanya jaringan pelangsiran BBM menggunakan kendaraan tua yang sengaja dimanfaatkan untuk memanipulasi distribusi. Menurutnya, celah pada sistem digitalisasi membuat praktik ini terus berkembang.
Ia menambahkan bahwa ada kendaraan yang menggunakan dua hingga tiga barcode berbeda, menunjukkan adanya manipulasi dalam proses verifikasi pembelian BBM subsidi.
Usulan Pelibatan TNI-Polri untuk Penertiban
Melihat semakin kompleksnya penyimpangan, Syarif mengusulkan agar TNI dan Polri dilibatkan secara langsung untuk memperketat pengawasan di wilayah rawan. Langkah ini diyakininya efektif menertibkan pelaku kecurangan dalam waktu singkat.
Peringatan Soal Lobi Ilegal Penambahan Kuota BBM
Dalam kesempatan yang sama, Syarif memperingatkan adanya lobi-lobi dari pihak swasta untuk meminta tambahan kuota BBM melalui DPR. Ia menegaskan bahwa pengajuan resmi penambahan pasokan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan pelaku usaha.