“Kita akan lihat dulu kondisi ekonomi di akhir tahun ini seperti apa, berapa penerimaan negara, baru bisa diputuskan apakah tarif PPN bisa turun,” terangnya.
Menurut Purbaya, penurunan tarif PPN berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Nanti akan kita pelajari, apakah memungkinkan untuk menurunkan PPN agar harga barang lebih terjangkau dan konsumsi meningkat,” katanya.
Baca Juga: Polemik Kenaikan Dana Reses DPR RI Jadi Rp702 Juta, Ini Penjelasan dan Sorotan Publik
Sebagai informasi, tarif PPN sebesar 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
DPR Dukung Usulan Penurunan PPN
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga mengusulkan agar tarif PPN diturunkan menjadi 10 persen.
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban rakyat dan meningkatkan konsumsi nasional.
“Penurunan tarif pajak akan membuat rakyat kecil lebih ringan dan mendorong daya beli masyarakat,” ujar Misbakhun dalam keterangannya pada 31 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Andi Amran Sulaiman Jadi Kepala Bapanas Gantikan Arief Prasetyo Adi
Ia menilai, penurunan tarif PPN juga akan berdampak positif terhadap permintaan barang dan produktivitas sektor riil di Tanah Air.
Dengan optimisme pertumbuhan ekonomi di atas 5,6 persen dan wacana penurunan PPN tahun depan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan kesehatan fiskal negara.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun 2026.***