Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan perusahaan besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak. Mereka meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan, dan permintaan tersebut disetujui pemerintah.
“Tadinya saya sempat berpikir untuk menurunkan tarif, tapi mereka minta cukup dipertahankan. Ya sudah, saya turuti. Jadi, tahun depan tidak ada kenaikan,” kelakar Purbaya.
Pandangan Pengamat
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai polemik soal rokok memang selalu menjadi dilema antara penerimaan negara, kesehatan, dan lapangan kerja.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk: 108 Korban Dievakuasi, 5 Santri Meninggal Dunia
Menurutnya, meski data menunjukkan rokok berkontribusi terhadap penyakit katastropik seperti jantung dan stroke, faktor lain seperti gula, garam, dan lemak juga berperan.
“Pemerintah harus mampu mengatur agar tidak hanya fokus ke satu masalah dan mengorbankan yang lain. Lapangan kerja tetap dibutuhkan. Bisa jadi ada alternatif kebijakan lain,” ujarnya dalam sebuah diskusi, 24 September 2025.
Timboel juga menekankan bahwa kenaikan cukai pun tidak otomatis menurunkan jumlah perokok karena masih ada rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah.
Komitmen Lindungi Industri Rokok dari Produk Ilegal
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah juga berkomitmen melindungi pasar rokok legal dari serbuan produk ilegal.
Baca Juga: DPR Soroti Penggunaan Ultra Processed Food dalam Program Makan Bergizi Gratis
“Tidak adil jika kita menarik ratusan triliun dari industri rokok, tapi tidak melindungi mereka. Industri dalam negeri harus kita jaga, jangan sampai kalah dengan produk ilegal,” ucapnya di kantor Kemenkeu, 19 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah memanggil sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli untuk memberi imbauan langsung terkait larangan penjualan rokok ilegal secara online.***