ESDM: Skema Darurat Hanya Berlaku Sampai 2025
Dari sisi pemerintah, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa kesepakatan SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina bersifat sementara hingga akhir 2025.
“Ini skema darurat jangka pendek. Tahun 2026 distribusi akan kembali normal sesuai kuota impor masing-masing SPBU swasta,” kata Anggia.
Ia menambahkan, mulai Oktober, SPBU swasta sudah bisa mengajukan kebutuhan impor untuk tahun berikutnya. Namun, penambahan kuota tetap akan dipertimbangkan secara hati-hati karena BBM merupakan sektor strategis negara.
Baca Juga: KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kesepakatan Kolaborasi dengan Pertamina
Dalam pertemuan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan pengusaha SPBU swasta, disepakati tiga poin penting:
SPBU swasta akan membeli base fuel dari Pertamina, yakni bahan bakar mentah yang belum dicampur aditif.
Proses pencampuran dilakukan sendiri oleh masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan.
Dibentuk joint surveyor untuk memastikan kualitas BBM serta kesepakatan harga yang adil bagi semua pihak.
Saat ini, kargo base fuel Pertamina sudah tiba di Jakarta dan siap didistribusikan agar SPBU swasta kembali bisa memenuhi permintaan masyarakat.***