TITIKTEMU.CO - Isu kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo akhirnya menemukan solusi sementara. Setelah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, keempat perusahaan tersebut menyepakati pembelian BBM dari Pertamina.
Namun, langkah ini memicu pertanyaan publik: apakah kebijakan tersebut merupakan bentuk monopoli Pertamina atau sekadar kolaborasi darurat?
DPR: Ini Kolaborasi, Bukan Monopoli
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kerja sama SPBU swasta dengan Pertamina bukanlah monopoli, melainkan bentuk kolaborasi demi menjaga ketersediaan BBM.
Baca Juga: RUPTL 2025–2034: Janji Hijau PLN yang Masih Tertunda, Batu Bara Masih Mendominasi
Menurut Bambang, pemerintah sebenarnya sudah memberikan kuota impor BBM kepada SPBU swasta sebesar 100 persen dengan tambahan 10 persen pada 2025. Namun, lonjakan permintaan membuat pasokan cepat habis.
“Win-win solution yang ditawarkan adalah kolaborasi dengan Pertamina. Jadi, istilah monopoli itu tidak tepat. Buktinya, SPBU swasta sudah punya kuota impor dari awal,” jelas Bambang dalam diskusi Indonesia Business Forum, Rabu (24/9/2025).
Ia juga menegaskan, karena BBM menyangkut kebutuhan vital masyarakat, negara tetap wajib hadir mengatur dan memastikan pasokan aman.
Baca Juga: Trump Klaim Alami 3 Sabotase di Sidang PBB, Desak Investigasi hingga Libatkan Secret Service
Pengamat: Perlu Pengawasan, Bukan Sekadar Polemik
Ketua Forum Konsumen Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tudingan monopoli terhadap Pertamina tidak tepat. Ia menyebut pasokan BBM di Indonesia memang harus dikendalikan, baik untuk menjaga devisa negara maupun stabilitas perdagangan.
“Dalam UU Migas tidak ada monopoli. Bahkan jika negara melakukan monopoli sekalipun, itu sah. Yang terpenting adalah negara menjamin pasokan BBM tetap tersedia,” ujarnya.
Menurutnya, masalah utama bukan monopoli, melainkan perlunya pengawasan ketat agar distribusi BBM nonsubsidi berjalan transparan dan adil.