TITIKTEMU.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) akan berlaku mulai tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Langkah ini diambil agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Bahlil menegaskan, penggunaan data NIK bertujuan membatasi konsumsi LPG 3 kg oleh kalangan menengah ke atas. Nantinya, penerima subsidi akan ditentukan berdasarkan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengelompokkan kondisi ekonomi rumah tangga.
Baca Juga: Aturan Baru Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin
“Mulai tahun depan, pembelian pakai NIK. Jadi yang kaya, desil 8,9,10, sebaiknya sadar diri dan tidak menggunakan LPG 3 kg,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, aturan teknis terkait pembelian masih dalam tahap penyusunan dan segera diumumkan setelah final.
Selain LPG 3 kg, pemerintah juga tengah memperketat distribusi BBM bersubsidi, mengingat hingga kini penyalurannya masih banyak yang tidak sesuai sasaran.***