TITIKTEMU.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya langkah perbankan untuk menyesuaikan suku bunga kredit sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Namun, penyesuaian ini diimbau dilakukan secara bertahap agar tetap sehat dan kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kebijakan tersebut menjadi kunci keseimbangan industri.
“Kami terus mendorong bank agar tidak terburu-buru, melainkan menurunkan bunga kredit secara bertahap,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: Gerbong Perokok di Kereta Api? Gibran Pilih Fokus untuk Ibu Hamil dan Anak
Tren Penurunan Bunga Kredit Sudah Terlihat
Berdasarkan data Juli 2025, rata-rata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 7 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan paling besar terjadi pada segmen kredit produktif.
OJK memperkirakan tren ini masih berlanjut hingga akhir tahun, seiring arah pasar keuangan global.
Dengan BI Rate yang kini berada di posisi 5 persen sejak 20 Agustus 2025, ruang penurunan bunga kredit dinilai masih terbuka.
Meski begitu, tiap bank punya tantangan berbeda karena struktur pendanaan yang beragam.
Baca Juga: Kode Promo Gojek 25 Agustus 2025, GoFood, GoSend, GoRide Diskon 90 Persen
Dana Mahal Jadi Penghambat
Dian menjelaskan, sebagian bank masih mengandalkan time deposit atau dana mahal dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK).
Kondisi ini membuat ruang penurunan bunga kredit tidak bisa dilakukan cepat.