TITIKEMU.CO - Kalau dulu urusan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan harus datang langsung ke kantor, sekarang sudah bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik.
Caranya cukup sederhana:
1. Buka situs resmi:
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Unggah dokumen beserta swafoto sesuai format (JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
4. Periksa kembali data yang diisi, lalu klik Simpan
5. Cek email untuk melihat jadwal wawancara online
6. Ikuti wawancara daring untuk verifikasi data
Setelah proses ini selesai, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening. Untuk peserta aktif, pencairan biasanya diproses maksimal dalam 5 hari kerja jika semua dokumen valid.
Syarat Pencairan JHT 10 Persen untuk Peserta Aktif
Kalau masih bekerja dan ingin mencairkan JHT sebesar 10 persen, siapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Keteagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
Syarat Pencairan JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah