Langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data pribadi:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP dan email
3. Klik “Lanjutkan”
Sistem akan menampilkan informasi status Anda. Jika data masih dalam proses verifikasi, Anda akan diminta untuk rutin mengecek kembali.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Harus memiliki NIK sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Minimal terdaftar hingga April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah.
3. Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Pekerja dengan penghasilan di bawah batas ini menjadi prioritas.
4. Bukan penerima bantuan sosial lain
Terutama bagi yang belum pernah menerima PKH (Program Keluarga Harapan).