ekonomi

Hasil RUPST, BSI Tetapkan Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut dan Bagikan Dividen Total Rp1,05 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:59 WIB
RUPS Tahunan tetapkan Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama BSI (Pers Rilis BSI)

“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan menjadikan pengurus perseroan semakin solid, meraih kinerja yang berkelanjutan untuk menjadikan BSI bisa bersaing di kancah global”, ujar Bob.

Baca Juga: INFO HAJI 2025 : PPIH Arab Saudi Cek Persiapan Tenda Armuzna

Selain dua hal di atas RUPST juga memutuskan hal-hal sebagai berikut di antaranya:

  • Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
  • Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 
  • Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan biaya/honorariumnya. 
  • Menyetujui penetapan tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta bonus bagi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, dan penetapan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, termasuk pemberian fasilitas, benefit dan/atau tunjangan lainnya untuk tahun buku 2025. 
  • Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024
  • Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
  • Penetapan Plafon (Limit) Hapus Tagih atas Piutang Pokok Macet yang Telah Dihapusbuku
  • Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan.

Baca Juga: Sumba Timur Bersiap Sambut Kabupaten Baru 2025? Apa Dampak Pemekaran di Masa Depan?

Dengan terlaksananya seluruh agenda RUPST tersebut, atas nama perseroan juga berterima kasih atas dukungan seluruh pemegang saham.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas komitmen untuk mengakselerasi seluruh business process, layanan dan kapabilitas bisnis maupun SDM BSI,” tutup Bob.***

Halaman:

Tags

Terkini