Surat Edaran Menaker yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 mengatur mekanisme pencairan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah:
- Bentuk THR: Diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi aktif dengan kinerja baik.
- Besaran THR: Sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi dengan Kinerja Rendah: Tetap mendapatkan bonus, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
- Batas Waktu Pencairan: Paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Mekanisme Penyaluran: Diserahkan kepada masing-masing platform transportasi online dengan tetap mematuhi aturan pemerintah.
Dengan adanya aturan ini, pengemudi ojol kini memiliki kepastian mengenai hak mereka menjelang Lebaran, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal berbasis aplikasi.***