TITIKTEMU.CO - Informasi lengkap jadwal dan besaran THR ojol 2025 untuk pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim sesuai aturan SE Menaker terbaru.
Menjelang Lebaran 2025, perhatian besar tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 telah menetapkan bahwa pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi berhak mendapatkan THR.
Aturan ini memberikan kepastian kepada para pengemudi untuk menerima bonus yang menjadi hak mereka sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal Pencairan THR Ojol 2025
Ketentuan pemerintah menyatakan bahwa pencairan THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, yang pada 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret.
Ini berarti batas akhir pencairan adalah 24 Maret 2025. Berikut jadwal pencairan dari masing-masing perusahaan transportasi daring:
-
Gojek
- THR akan disalurkan melalui program Tali Asih Hari Raya.
- Pencairan diperkirakan berlangsung antara pertengahan hingga akhir Maret 2025.
-
Grab
- Grab mengikuti ketentuan pemerintah dengan jadwal pencairan dimulai pada pertengahan Maret 2025.
-
Maxim
- Maxim berencana mencairkan THR lebih awal dari batas waktu H-7 agar pengemudi dapat memanfaatkan bonus lebih cepat.
Baca Juga: Bagikan THR untuk Seluruh Warga Desanya, Inilah Kepala Desa Wunut Klaten yang Sedang Viral
Besaran THR Ojol 2025 Berdasarkan Pendapatan
Besaran THR dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berikut estimasi perhitungannya:
- Pengemudi ojol dengan penghasilan rata-rata Rp5,36 juta/bulan diperkirakan menerima THR sekitar Rp1,07 juta.
- Pengemudi taksi online dengan rata-rata penghasilan Rp7,23 juta/bulan bisa mendapatkan THR sekitar Rp1,45 juta.
Namun, jumlah ini bersifat variatif tergantung tingkat aktivitas dan produktivitas masing-masing pengemudi. Semakin tinggi kinerja, semakin besar bonus yang diterima.