TITIKTEMU.CO- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkantarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku mulai Februari 2025.
Penyesuaian ini diterapkan pada 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi dan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025: Peluang Emas untuk Studi di Negeri Kanguru
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, meliputi:
Nilai tukar rupiah (kurs) terhadap dolar AS
Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia
Tingkat inflasi nasional
Harga Batubara Acuan (HBA)
Baca Juga: Syarat dan Cara Beli Diskon 50% Token Listrik untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik Triwulan I 2025 dengan menggunakan realisasi parameter ekonomi dari Agustus–Oktober 2024.
Berdasarkan hasil tersebut, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik, tetapi pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif dan tetap menggunakan tarif Triwulan IV 2024.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024, yang secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.