Tujuan Penghapusan Pengecer untuk Harga yang Seragam
Penghapusan pengecer ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang selama ini mengakibatkan harga gas melon tidak merata.
Dengan adanya perubahan ini, harga elpiji 3 Kg di seluruh Indonesia akan lebih seragam dan tidak ada lagi harga yang jauh melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Big Match Hingga Super Big Match English Premier League LIVE di SCTV Akhir Pekan Ini
"Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari,” kata Yuliot menambahkan.
Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi penjual elpiji 3 kg.
"Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan," ujarnya.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), Yuliot menyarankan untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS," paparnya.
Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Di sisi lain, terkait isu kenaikan harga LPG 3 Kg yang sempat mengemuka di kalangan masyarakat, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Tradisi Hajad Dalem Labuhan Parangkusumo Disambut Antusias Warga Dan Wisatawan
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kg.
"Saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kg. Kami pastikan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda,” jelasnya.