TITIKTEMU.CO - Pemerintah tengah merencanakan perubahan signifikan dalam skema penyaluran LPG 3 Kg.
Jika sebelumnya gas melon ini disalurkan melalui pengecer, kedepannya distribusi akan langsung dilakukan ke pangkalan resmi.
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan harga gas tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.
Baca Juga: Minyak Jelantah Jangan Dibuang! Jual ke Pertamina Bisa Jadi Uang, Simak Lokasi dan Cara Penukarannya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi elpiji 3 kg.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.
Dengan penataan ini, Yuliot menjelaskan, pengecer yang selama ini menjadi penjual elpiji 3 kg akan dihapuskan.
Baca Juga: Wah Ini, UGM Meneliti Kolagen dari Kulit Domba Garut Berpotensi Cegah Hipertensi
Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.
Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.
Baca Juga: Wisata ke Nepal Van Java Kini Lebih Nyaman Dengan Jalan Mulus
"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.