- Sayur-sayuran
- Susu segar
Jasa:
- Jasa Pendidikan
- Jasa Kesehatan
- Jasa Angkutan Umum
- Perumahan sederhana
- Air bersih
Pembebasan PPN untuk barang dan jasa ini diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun sepanjang tahun 2025, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses terjangkau kepada masyarakat.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%
Meskipun ada barang dan jasa yang bebas PPN, beberapa barang mewah dan premium tetap akan dikenakan tarif 12%. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, di mana masyarakat yang lebih mampu berkontribusi lebih besar kepada negara. Contoh barang dan jasa yang tetap dikenakan PPN 12% antara lain:
Makanan Premium:
- Daging wagyu
- Makanan impor berharga tinggi