TITIKTEMU.CO - Informasi penyesuaian tarif PPN 12% 2025, barang dan jasa bebas PPN, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 membawa banyak perubahan bagi masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Meskipun tarif mengalami kenaikan, pemerintah tetap memastikan bahwa kebutuhan pokok akan tetap terjangkau oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Baca Juga: Daftar Libur Panjang Januari 2025: Download Kalender Format PDF untuk Android
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat dan memberikan akses terhadap barang serta jasa yang diperlukan.
Mari kita simak lebih dalam mengenai apa saja yang akan berubah terkait PPN di tahun 2025.
Barang dan Jasa Bebas PPN
Pemerintah telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang akan bebas PPN atau dikenakan tarif 0%. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan tarif. Berikut adalah daftar kebutuhan pokok dan jasa yang tidak dikenakan PPN:
Baca Juga: Catat tanggalnya! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Rencanakan Liburanmu Sekarang...
Kebutuhan Pokok:
- Beras
- Daging (sapi, ayam)
- Ikan
- Telur