TITIKTEMU.CO - Bagi para pelaku usaha dan pemilik bisnis, bulan April selalu menjadi "musim panas" bukan hanya karena cuaca, tapi karena tenggat waktu pajak yang kian mendekat.
Menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April 2026, muncul pertanyaan besar: apakah pemerintah memberikan relaksasi atau perpanjangan waktu seperti tahun-tahun sebelumnya?
Meski relaksasi sanksi administratif telah resmi diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April melalui KEP-55/PJ/2026, nasib Wajib Pajak Badan terasa lebih ketat dengan adanya implementasi sistem CoreTax.
Beriut informasi status terbaru keputusan perpanjangan dan cara cerdas agar perusahaan Anda tidak "terjebak" denda keterlambatan.
Status Relaksasi dan Keputusan Resmi Ditjen Pajak 2026
Hingga penghujung April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sinyal yang berbeda antara wajib pajak individu dan badan. Untuk individu, relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan hingga 30 April 2026 adalah kepastian. Namun, untuk Wajib Pajak Badan, aturannya tetap mengacu pada batas waktu normal dengan pengawasan yang lebih ketat.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda catat mengenai keputusan pelaporan tahun ini:
- Batas Waktu Tetap: Secara umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 tetap jatuh pada 30 April 2026.
- Relaksasi Orang Pribadi: Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, sanksi denda dan bunga untuk individu yang melapor hingga 30 April dihapuskan.
- Aturan Baru PER-3/PJ/2026: DJP memperkenalkan aturan baru yang membatasi kriteria perpanjangan waktu. Kini, perpanjangan tidak lagi otomatis atau bersifat umum bagi semua perusahaan.
- Wacana Perpanjangan Badan: Hingga saat ini, Menteri Keuangan masih mengimbau wajib pajak badan untuk segera melapor tanpa menunggu pengumuman perpanjangan umum guna menghindari penumpukan sistem di hari terakhir.
Syarat Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Badan (Maksimal 2 Bulan)
Meskipun tidak ada perpanjangan otomatis untuk semua badan usaha, Anda tetap memiliki hak secara hukum untuk meminta tambahan waktu hingga maksimal 2 bulan. Namun, berdasarkan PER-3/PJ/2026, pengajuan ini kini lebih selektif. Berikut adalah kondisi nyata di mana perusahaan bisa mendapatkan perpanjangan:
- Laporan Keuangan Belum Selesai: Jika laporan keuangan perusahaan masih dalam tahap penyusunan atau audit oleh Akuntan Publik yang belum final.
- Pengajuan Sebelum Jatuh Tempo: Pemberitahuan perpanjangan wajib disampaikan secara online sebelum tanggal 30 April 2026 berakhir.
- Lampiran Dokumen Pendukung: Perusahaan harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang dan laporan keuangan sementara.
Contoh Nyata: PT Maju Bersama sedang diaudit oleh auditor eksternal dan laporan final baru keluar pada 15 Mei. Maka, PT Maju Bersama wajib mengajukan perpanjangan melalui portal pajak sebelum 30 April agar tidak terkena denda Rp1.000.000 meskipun laporannya baru masuk di bulan Mei atau Juni.
Pemanfaatan Sistem CoreTax untuk Pelaporan Lebih Mudah
Tahun 2026 menandai era baru dengan penggunaan sistem CoreTax secara penuh. Sistem ini dirancang untuk meminimalisir kesalahan data, namun bagi pengguna baru, proses adaptasi mungkin memerlukan waktu. DJP menyarankan agar wajib pajak tidak melapor di last minute karena risiko sistem yang melambat (traffic tinggi).
Beberapa keunggulan pelaporan melalui CoreTax tahun ini meliputi:
- Integrasi Data: Data dari pihak ketiga (seperti bukti potong) seringkali sudah muncul secara otomatis (pre-populated).
- Validasi Real-time: Sistem akan memberi tahu jika ada angka yang tidak sinkron sebelum Anda menekan tombol kirim.
Penutup
Relaksasi pajak di tahun 2026 memang membawa angin segar bagi wajib pajak orang pribadi, namun bagi Wajib Pajak Badan, kewaspadaan tetap menjadi kunci. Tanpa adanya pengumuman perpanjangan umum yang bersifat masif, mematuhi tenggat 30 April 2026 adalah pilihan paling aman.
Jika perusahaan Anda benar-benar menghadapi kendala teknis atau audit, segeralah manfaatkan fasilitas perpanjangan waktu secara resmi melalui jalur yang telah disediakan sebelum waktu habis.***
Artikel Terkait
9 Larangan di Masjid Nabawi untuk Jemaah Haji Indonesia: Dari Live Streaming hingga Merokok
Drama Korea Terbaru Mei 2026 yang Siap Meledak Ratingnya, Watchlist Wajib Pecinta Drakor
Kampus Terbaik di Jawa Timur Versi THE AUR 2026: Pilihan Cerdas untuk Kuliah Jalur Mandiri
Colony, Film Zombie Terbaru Sutradara Yeon Sang Ho, Simak Sinopsisnya
The Furious, Film Aksi Kelas Dunia Joe Taslim dan Xie Miao, Ini Sinopsisnya
Daftar Film Bioskop Indonesia Mei 2026: Dari Aksi hingga Horor, Ini Jadwal Lengkapnya!
Setelah 11 Juta Penonton di Bioskop, Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Siap Mengguncang Netflix
James Gunn Bocorkan Papan Catur di Superman: Man of Tomorrow, Bakal Ada Duel Strategi?
Daftar Fitur Baru PVZ Fusion 3.5: Tanaman Unik, dan Zombie Terkuat yang Harus Diketahui!
Teks Doa Upacara Hardiknas 2026: Contoh Naskah untuk Sekolah pada 2 Mei