TITIKTEMU.CO - Pembagian dividen BBCA 2026 menjadi salah satu informasi yang dinantikan para investor. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah resmi mengumumkan jadwal pembagian dividen final untuk tahun buku 2025, termasuk tanggal penting seperti cum date, ex date, hingga pembayaran dividen kepada pemegang saham.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang digelar pada 12 Maret 2026, manajemen BBCA menyetujui pembagian dividen sebesar Rp34,5 triliun. Angka tersebut setara dengan Rp281 per lembar saham, mencerminkan komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen BBCA 2026
Bagi Anda yang ingin memperoleh dividen dari saham BBCA, berikut adalah jadwal penting yang wajib diketahui:
- Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 27 Maret 2026
- Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 Maret 2026
- Cum Dividen Pasar Tunai: 31 Maret 2026
- Ex Dividen Pasar Tunai: 1 April 2026
- Record Date (Tanggal Pencatatan Pemegang Saham): 31 Maret 2026
- Tanggal Pembayaran Dividen: 8 April 2026
Investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB berhak menerima pembagian dividen tersebut. Oleh karena itu, pastikan Anda telah memiliki saham BBCA sebelum tanggal ex-dividend pasar reguler, yakni 30 Maret 2026.
Rencana Buyback Saham BBCA untuk Stabilitas Harga
Selain pembagian dividen, RUPS BBCA 2026 juga menyetujui program pembelian kembali saham atau buyback. Perusahaan mengalokasikan dana sebesar Rp5 triliun untuk mendukung kebijakan ini. Buyback akan dilakukan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga saham di pasar, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. Strategi ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mempertahankan kinerja keuangan yang solid di tengah persaingan industri perbankan.
Ketentuan Pajak Dividen bagi Investor
Pembagian dividen saham BBCA juga berkaitan erat dengan kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah ketentuan pajak dividen untuk investor:
-
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
- Untuk investor yang berstatus WPDN, dividen yang diterima tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) jika dana tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021.
- Apabila syarat reinvestasi tidak dipenuhi, maka dividen dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Kelengkapan Data NPWP
- Pemegang saham berbentuk badan usaha yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan menyerahkan data tersebut kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui perusahaan sekuritas terkait agar dapat memanfaatkan kebijakan perpajakan secara optimal.
Penutup
Pembagian dividen BBCA 2026 menjadi peluang menarik bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan tambahan dari kinerja positif perusahaan. Pastikan Anda mencatat jadwal penting seperti cum date dan record date agar tidak melewatkan kesempatan ini. Selain itu, perhatikan ketentuan perpajakan agar pembagian dividen dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai regulasi yang berlaku.***
Artikel Terkait
IHSG Hari Ini 2 Februari 2026 Masih Naik-Turun, Ini Prediksi Analis dan Rekomendasi Saham Potensial
7 Aplikasi Investasi Saham Terbaik dan Aman 2026, Cocok untuk Pemula hingga Trader Aktif
IHSG Menguat, Rebound Masih Terbatas? Ini Saham Rekomendasi Analis untuk Rabu 4 Februari 2026
Mana Lebih Untung, Investasi Emas atau Saham? Ini Plus Minusnya, Jangan Salah Pilih!
IHSG Mendadak Berbalik Menguat, Saham Konglomerasi Bangkit di Tengah Isu MSCI
IHSG Melemah ke 8.103 Usai Data Ekonomi Dirilis, Investor Mulai Waspada? Ini Daftar Saham Top Gainer dan Loser Hari Ini
Profil Patrick Walujo, Anak Siapa? Sosok di Balik Lonjakan Saham MGLV dan Perannya di Dunia Bisnis Indonesia
Belvin Tannadi Viral! Kasus Manipulasi Saham dan Denda Rp5,35 Miliar dari OJK