Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Rp12.500 per Kilogram, Tidak Naik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 2 September 2025 | 12:19 WIB
Pemerintah pastikan HET beras SPHP Bulog tetap Rp12.500 per kg. (pekalongankota.go.id)
Pemerintah pastikan HET beras SPHP Bulog tetap Rp12.500 per kg. (pekalongankota.go.id)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah memastikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meski sebelumnya sempat ada usulan penyesuaian dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP tetap dipatok di angka Rp12.500 per kilogram.

“Tetap HET-nya Rp12.500. Tidak boleh dinaikkan,” tegas Rizal di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: 6 Tips Menabung dan Investasi untuk Anak Muda dengan Gaji Pas-pasan

Ia menambahkan, keputusan mempertahankan harga ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Pemerintah ingin menjaga daya beli sekaligus memberikan ketenangan kepada masyarakat.

“Karena kondisi masyarakat sedang berat, maka harga tidak dinaikkan agar mereka tetap tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan meskipun harga gabah kering giling (GKG) naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram, rapat memutuskan untuk tetap mempertahankan HET beras SPHP.

Baca Juga: Musisi Palantun Lagu 'Sajadah Panjang' Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun, Cucu Adhisty Zara Sampaikan Kabar Duka

“Jadi tidak ada kenaikan harga beras Bulog,” kata Arief.

Langkah ini diambil agar masyarakat tetap bisa membeli beras dengan harga yang terjangkau. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: pekalongankota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X