TITIKTEMU.CO - Simak jadwal pencairan THR ojol 2025 dari Gojek, Grab, dan Maxim lengkap besaran bonus, mekanisme penyaluran, serta aturan sesuai SE Menaker terbaru.
Menjelang Lebaran 2025, perhatian publik tertuju pada jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol).
Pemerintah telah menetapkan bahwa pengemudi ojol dari platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan adalah 24 Maret 2025.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran THR, dan mekanisme penyalurannya.
Jadwal Pencairan THR Ojol 2025
Setiap platform transportasi daring memiliki jadwal pencairan THR yang berbeda, meskipun tetap mengacu pada ketentuan pemerintah. Berikut adalah jadwal pencairan berdasarkan informasi terkini:
-
Gojek
- Gojek akan menyalurkan THR melalui program khusus bernama Tali Asih Hari Raya.
- Pencairan diperkirakan berlangsung antara pertengahan hingga akhir Maret 2025.
-
Grab
- Grab mengikuti aturan pemerintah dengan mencairkan THR mulai pertengahan Maret 2025.
- Proses pencairan diharapkan selesai sebelum H-7 Lebaran.
-
Maxim
- Maxim berencana mencairkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan.
- Langkah ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi pengemudi dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Baca Juga: Bagikan THR untuk Seluruh Warga Desanya, Inilah Kepala Desa Wunut Klaten yang Sedang Viral
Besaran THR Ojol 2025
Besaran THR untuk pengemudi ojol dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berikut perkiraan jumlah THR yang diterima:
-
Pengemudi ojek online
- Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5,36 juta
- Estimasi THR: Rp1,07 juta
-
Pengemudi taksi online