TITIKTEMU.CO - Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menerangkan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau yang dikenal dengan Gus Samsudin di Blitar bukan merupakan pondok pesantren.
Kemenag menegaskan tempat tersebut juga tidak terdaftar di Kemenag. "Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren," terang Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa (9/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Bersedia Jadi Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E. Diagendakan Bertemu Istri Sambo Juga
Kemenag pun menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak memiliki status sebagai pesantren. Hal itu disebabkan tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.
Padahal, Kemenag telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.
"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," sambungnya.
Baca Juga: Piala Super Eropa Real Madrid Vs Eintracht Frankfurt, Tropi Pertama Carlo Ancelotti Musim ini?
Di sampung itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini baik secara administratif, tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren
dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.
"Karena itu, padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," pungkasnya.
Belum lama ini Gus Samsudin sempat berseteru dengan Pesulap Merah, sehingga aktivitas di padepokan itu sempat ditutup sementara. Namun Gus Samsudin menolak jika padepokan itu ditutup secara permanen.***