TITIKTEMU.CO DEMAK - Upaya penutupan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Desa Candisari, Mranggen, Demak telah lama dilakukan warga setempat yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Lingkungan. Mereka menuntut agar TPA itu ditutup selamanya.
Tuntutan itu telah disampaikan warga di sela-sela beraudiensi dengan Komisi C DPRD Demak awal Juni 2021. Warga juga membawa keranda mayat yang disiapkan sedemikian rupa. Keranda itu ditulisi dengan kalimat “Korban TPA Candisari”.
Juga poster yang berbunyi, “baumu membunuhku, perawan ora payu goro goro TPA Candisari, panenku gagal” dan lainnya. Sekretaris Paguyuban Peduli Lingkungan TPA Candisari, Dany Miftah M Nur kepada media mengatakan, persoalan TPA Candisari telah menjadi masalah serius bagi warga sekitar.
Karena bau yang ditimbulkan luar biasa. Dan muatan TPA sudah over kapasitas. Dampak lain yang ditimbulkan adalah matinya tanaman padi milik petani dan efek kesehatan bagi masyarakat.
Ketua Paguyuban, Abdul Wahib menambahkan, tumpukan sampah TPA Candisari telah berdampak pencemaran bagi sejumlah desa di sekitarnya. Seperti, Desa Candisari, Kuripan, Karangsono, Bumirejo dan Tegalrum.
Ketua Komisi C DPRD Demak, Tatiek Soelistijani mengungkapkan, pihaknya berjanji akan menutup TPA Candisari tersebut. Menurutnya, pembuatan TPA baru di Berahan Kulon, Kecamatan Wedung dianggap sudah memenuhi syarat, sehingga sampah di TPA Candisari bisa dialihkan ke TPA baru tersebut.
Baca Juga: Indonesia Melaju ke Final Thomas Cup 2022
Unjuk rasa itu juga direspon Ketua DPRD Demak H Fahrudin BS dengan kunjungan lapangan. Selain mengamati kondisi yang sebenarnya, wakil rakyat asli Mranggen itu juga menyempatkan berdialog dengan warga sekitar.
Sidak di TPA seluas 0,8 hektare itu, FBS - demikian Ketua DPRD Demak biasa disapa, didampingi Ketua Komisi C Tatiek Soelistijani, Ketua Fraksi PDIP H Busro dan Ketua Badan Kehormatan Badarudin. Di lokasi yang diinginkan warga segera ditutup tersebut, rombongan wakil rakyat itu ditemui paguyuban TPA Candisari, perangkat desa, di samping juga warga setempat.
Sehubungan itu dan mendasar pada hasil musyawarah bersama paguyuban TPA Candisari, perangkat desa serta warga setempat, disepakati DPRD Demak memberi waktu tiga bulan mulai Juni 2021 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak agar melakukan upaya mengurangi bau menyengat di TPA Candisari. Selain itu, pihak-pihak yang bukan atau tidak ada koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak dilarang membuang sampah di TPA Candisari.
Baca Juga: Semifinal Thomas Cup 2022: Jonatan Christie Kalah dari Kenta Nishimoto Merubah Kedudukan Menjadi 2-1
Dan tidak boleh ada lagi yang membuang limbah tinja di TPA Desa Candisari. Karena limbah cair yang ditimbulkan juga telah menimbulkan pencemaran lingkungan.
Di samping itu, jam kerja di TPA Candisari ditetapkan sampai jam 16.30 WIB. Sehingga tidak mengganggu aktivitas warga Candisari.