TITIKTEMU.CO SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran.
Bahkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sudah melakukan peringatan sejak awal kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel lebaran.
Bagi ASN yang menerima atau mengirim parsel nantinya akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena hal itu sudah melanggar aturan.
Baca Juga: Peragakan Kulbet, Tri Suaka dan Zidan Bantah Hina Anak Berkebutuhan Khusus
"Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parsel. Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," terang Hendi sapaan akrabnya sebagaimana dilansir dari laman semarangkota.go.id, Selasa, (26/4).
Hendi bahkan meminta kepada ASN agar bisa menyerahkan parsel lebaran itu kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena jauh akan lebih bermanfaat, sehingga masyarakat kurang mampu bisa ikut merasakan suka cita perayaan lebaran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan larangan ASN menerima parsel Lebaran memang telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.
Bahkan Haris menghimbau kepada ASN bila menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang.
"Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada Insperktorat."
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, akan diberi sanksi tersendiri. Oleh karena itu dirinya meminta ASN di Lingkungan Pemkot Semarang agar bisa mematuhi aturan tersebut.***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co