TITIKTEMU.CO - Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kegaduhan yang muncul akibat rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang disebut-sebut bisa mencapai hingga 250 persen.
Permintaan maaf tersebut disampaikan usai terjadinya kericuhan antara warga dan Satpol PP pada Selasa, 5 Agustus 2025. Sudewo menjelaskan, tindakan Satpol PP semata-mata dilakukan demi menjaga ketertiban acara.
"Tidak bermaksud melakukan perampasan, hanya ingin memindahkannya supaya tidak mengganggu kirab boyongan," ujar Sudewo melalui unggahan di akun Instagram @humaspati, Kamis (7/8/2025).
Bupati Sudewo juga meluruskan ucapannya yang sempat menimbulkan kontroversi, khususnya terkait pernyataannya yang memperkirakan jumlah massa 5.000 hingga 50.000 orang dipersilakan hadir dalam aksi unjuk rasa.
Menurutnya, pernyataan tersebut bukan bentuk tantangan kepada warga yang menolak kebijakan kenaikan PBB, melainkan sekadar imbauan agar aksi penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib.
"Saya tidak menantang rakyat, saya hanya ingin menyampaikan supaya demo berjalan lancar," tegasnya.
Menanggapi keluhan soal kenaikan PBB hingga 250 persen, Sudewo menegaskan bahwa angka tersebut bukan berlaku untuk semua objek pajak.
"Kenaikan 250 persen itu tidak semuanya, itu hanya maksimal. Yang di bawah 50 persen, 100 persen banyak," jelasnya.
Ia pun membuka kemungkinan untuk meninjau ulang kebijakan PBB jika memang terbukti memberatkan masyarakat.
"Kalau memang ada yang nuntut 250 persen itu diturunkan, akan saya tinjau ulang," tambahnya.
Bupati Pati mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran PBB di daerahnya hingga saat ini sudah mencapai hampir 50 persen. Ia juga mengakui masih banyak kekurangan di awal masa kepemimpinannya.