Menurutnya, seluruh kendaraan yang beroperasi harus dipastikan dalam kondisi prima, termasuk aspek teknis kendaraan serta kesehatan dan kesiapan pengemudi.
Agus juga menekankan bahwa pengusaha Perusahaan Otobus (PO) harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, pemerintah tidak hanya menerapkan sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada operator transportasi.
"Tidak semua pelanggaran langsung dikenakan sanksi, tetapi kendaraan yang tidak layak tetap harus diamankan hingga diperbaiki sesuai ketentuan. Ini bukan tindakan terpilih, melainkan langkah untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum kembali beroperasi," jelasnya.