daerah

Bukan Karena Kesehatan, Ini Tujuan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 18 Juli 2024 | 07:10 WIB
Pemasangan poster komitmen Gempur Rokok Ilegal di warung-warung kelontong yang menjual rokok di kawasan Terminal Giwangan. (Pemkot Yogyakarta)

TITIKTEMU.CO, Tim gabungan terdiri dari TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan Bea Cukai Yogyakarta menggelar  operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal (17/7) di kawasan Terminal Giwangan. 

Kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat , kegiatan operasi gabungan tersebut secara rutin dilakukan satu bulan sekali, sebagai langkah preventif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogya.

“Kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal ini juga merupakan bentuk sosialisasi agar para pedagang di Kota Yogya tidak menjual rokok ilegal. Tadi kami juga mendatangi kembali satu warung yang pada operasi sebelumnya ditemukan rokok ilegal, dan sekarang sudah tidak menjualnya lagi,” katanya.

Baca Juga: Walah Kesenian Tradisional Menggempur Rokok Ilegal

Menurutnya dengan adanya operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin dan masif, dapat berdampak pada kepatuhan dan ketertiban masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak membeli, ataupun menjual rokok ilegal.

“Dalam satu tahun ada 10 kali operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, bisa dikatakan satu bulan sekali kami gelar kecuali di bulan Januari dan Desember. Setahun belakangan ini juga sudah jarang kami temui perdaran ataupun penjualan rokok illegal di wilayah Kota Yogya. Terakhir ada temuan justru bukan di warung kelontong yang menjual rokok, tapi di warung makan,” ujarnya.

Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta Afifurrahman mengajak masyarakat, untuk bersama-sama dapat membasmi peredaran rokok illegal. Dikarenakan peredaran rokok ilegal akan merugikan dari sisi pendapatan negara.

Baca Juga: Ayo Hati-Hati, Kawasan Malioboro Mulai Bebas Rokok

“Mari kita bersama basmi peredaran rokok ilegal. Bagi penjual maupun produsen rokok ilegal juga akan dikenakan sanksi tegas, berupa penyitaan barang hingga pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai dari jumlah rokok ilegal yang dijual,” tegasnya.

Sementara itu salah satu pemilik warung kelontong Partono mengatakan, sejauh ini pihaknya membeli stok rokok langsung dari distributor dan untuk beberapa merk didapatkan dari para sales rokok.

 

Tags

Terkini