TITIKTEMU.CO, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban pelanggaran reklame terutama di sepanjang Sumbu Filosofi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, penertiban ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dimana pada Bab 3 pasal 5 menyebutkan beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan.
Ada beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta yang juga menjadi larangan pemasangan APK seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame.
Baca Juga: Ini Dia Komitmen Pemkot Jogya, Untuk Jaga dan Lestarikan Sumbu Filosofi Yogya
Walaupun belum banyak ditemui pelanggaran reklame di Sumbu Filosofi, Octo berharap, pemasangan reklame dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga Kota Yogyakarta dalam menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib.
"Kami mengajak kepada seluruh peserta pemilu untuk mempelajari, memahami dan menyampaikan apa yang ada di Perwal No 75 sampai ke para relawan. Terutama larangan pemasangan APK ini berada di Sumbu Filosofi,"jelas Octo.
Pihaknya menambahkan, Pemkot Yogyakarta akan memfasilitasi baik dari sarana prasarana dan personil untuk melaksanakan penertiban. Tentunya dengan rekomendasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Octo mengatakan, reklame yang sudah dinyatakan melanggar dan dicopot ini bisa diambil kembali dengan mengikuti ketentuan yang ada.
"Bahwasannya para pemilik reklame bisa mengambil kembali barangnya di Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendapatkan surat izin pengambilan, baru kemudian sampaikan ke penanggung jawab di gudang untuk bisa diambil. Tetapi jika ingin dipasang kembali sesuaikan dengan prosedur yang ada, jika terbukti tidak berizin maka tetap akan kita lepas lagi,"ujarnya.
Sementara itu, saat ditemui terpisah Kepala Bidang Penegakan, Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengungkapkan, sejak bulan Mei hingga tanggal 23 November 2023 sebanyak 1080 APK telah ditertibkan. Namun pihaknya menyebutkan jumlah reklame bersifat komersial jauh lebih banyak dibandingkan reklame yang ditertibkan berkaitan dengan politik.
"Penertiban tetap kami laksanakan karena reklame dari peserta Pemilu muncul terus. Dalam satu minggu ini penertiban yang kami lakukan sudah sebanyak 101 pelanggaran. Sehingga sekarang penertiban terhadap reklame bertema Pemilu ada di angka 1080 pelanggaran. Jadi pencabutan atau penghentian fungsi reklame itu bagian dari sanksi administrasi,"ujar Dodi.
Baca Juga: Sumbu Kosmologis Yogyakarta Jadi Warisan Budaya Dunia, Seperti Apa Sih?
Menurutnya, pelanggaran APK ini tersebar diseluruh wilayah Kota Yogyakarta. Namun paling banyak ditemukan pelanggaran APK di Kemantren Umbulharjo.
"Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada. Sehingga membuat Kota Yogyakarta tetap nyaman, indah dan tertib,"jelasnya.
Artikel Terkait
Mantap Betul , Sumbu Filosofi Yogyakarta Jadi Warisan Budaya Dunia
Ini Dia Komitmen Pemkot Jogya, Untuk Jaga dan Lestarikan Sumbu Filosofi Yogya
Sri Sultan : Kebersamaan Dan Kerja Sama, Kunci Pelestarian Sumbu Filosofi
Bank BPD DIY Malioboro Run 2023, Lari Melintasi Sumbu Filosofi Yogyakarta