TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA - Pemerintah DI Yogyakarta memperketat syarat wisatawan masuk destinasi wisata Jogja selama libur Natal dan tahun baru.
Kebijakan itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona varian baru Omicron terkait tingginya mobilitas masyarakat.
Syarat utama wisayawan masuk destinasi wisata Jogja, kata Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji, adalah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Baca Juga: Desa Carangsari Pemenang Pertama Anugerah Desa Wisata, Ini Keunikannya
“Bukti vaksinasi dosis lengkap itu bisa dilihat dari memindai kode unik di aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini merujuk Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021,” kata Aji, Senin (13/12/2021) dikutip dario Antara.
Menurut Aji, pengawasan mobilitas masyarakat akan dilakukan destinasi wisata, pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, pasar, dan tempat umum lainnya.
“Petugas ikut mendorong dan mengawasi penerapan aplikasi PeduliLIndungi di destinasi wisata dan titik keramaian lain,” jelasnya.
Baca Juga: Libur Nataru Masih PPKM Level 2, Obyek Wisata di Batang Batasi 50% Pengunjung
Ahi menyampaikan hampir semua destinasi wisata Jogja sudah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi.
Terkait kapasitas pengunjung di destinasi wisata yang 75 persen, Aji menyebut kondisi itu justru akan membuat wisatawan tidak terkonsentrasi di satu titik.
Berbeda jika kapasitas pengunjung 50 persen, maka sisanya dipastikan akan terkumpul di satu titik yang tidak menerapkan skrining.
Baca Juga: Sandiaga Uno: 12 Desa Wisata di Sekitar Gunung Semeru Rusak dan Tertutup Debu Vulkanik
Aji meminta pengelola destinasi wisata mematuhi aturan dan taat protokol kesehatan. Jika sampai melakukan pelanggaran, pihakny akan menhentikan operasionalnya.
“Misalnya nekat memasukkan pengunjung padahal kapasitas sudah 75 persen. Kami pastyi akan memberikan sanksi,” tegas Aji.