Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana.
Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, AJI Yogya dan AJI Solo juga berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Seluruh pihak untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang.
“Kami juga meminta kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan. Seluruh penyelenggara acara-acara olahraga juga seharusnya lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan.”
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co