olahraga

Pelecehan Seksual Suporter Bola Terhadap Jurnalis Liputan6.com di Yogyakarta Tuai Kecaman

Rabu, 13 Juli 2022 | 08:15 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan pelecehan seksual jurnalis perempuan oleh suporter sepak bola di Yogyakarta. (pic. aji)

Baca Juga: GAYA HIDUP: Office Look Wanita Ala Drama Korea, Biar Makin Stylish di Kantor!

Ketika babak kedua pertandingan berlangsung, korban didampingi manajemen PSS Sleman dan kawan sesama jurnalis menuju ruang media agar lebih tenang.

Usai pertandingan, pelaku dibawa ke ruangan. "Ada polisi, manajemen, teman-teman media, dan aku," katanya.

 Semula pelaku tidak mengaku. Setelah didesak, barulah pelaku berkata bahwa dia mengonsumsi minuman beralkohol. Ditemukan juga obat penenang dari pelaku.

Baca Juga: Berkurban Sehari Paska Idul Adha, Ponpes Al Hikmah Nurul Ilmi Semarang (Ahnis) Sembelih 2 Sapi dan 8 Kambing

Setelah lebih dari dua jam, akhirnya pelaku kooperatif. "Kondisi saya saat itu capek dan larut banget," kata korban.

Dalam situasi panik, korban meminta agar pelaku meminta maaf dan memenuhi beberapa persyaratan dari korban  agar dia jera dan tidak mengulangi perbuatan itu.

Pelaku kemudian membuat pernyataan dia meminta maaf. Pernyataan itu disertai tanda tangan pelaku, korban, dan dua orang saksi. Surat pernyataan itu disampaikan di depan anggota Kepolisian Polsek Depok Timur, Sleman.

Baca Juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT

Namun, menurut korban, usai kejadian malam itu pelaku justru menggiring opini bersama kawan-kawannya dengan cara mengirim pesan langsung atau direct message Instagram ke akun instagram saudara korban.

Kini korban khawatir pelaku berlindung di balik nama besar kelompok suporternya. "Saya beberapa hari seperti ketakutan setiap mau ke stadion atau berhadapan dengan orang banyak," kata korban.

Pelecehan dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan. AJI Yogyakarta dan AJI Solo, organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga: 'PECI BUNG KARNO' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers.

 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Halaman:

Tags

Terkini