Pura Mangkunegaran merupakan wilayah Kadipaten, dimana posisinya di bawah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang nota bene sebagai wilayah kerajaan. Mangkunegara lahir dari Pejanjian Salatiga tahun 1757 setelah Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa melawan kolonial Belanda di sepanjang hidupnya.
Perjanjian Salatiga sendiri melibatkan Sunan Pakubuwana III, Raden Mas Said, disaksikan oleh perwakilan Sultan Hamengkubuwana I dan VOC. Perjanjian Salatiga inilah yang menandai berdirinya Mangkunegaran.
Dari perjanjian itu, Raden Mas Sain dinobatkan sebagai Mangkunegara I dan memerintah di wilayah Kedaung, Matesih, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Pajang sebelah utara dan Kedu.
Sepanjang periode 1757-1946, Kadipaten Mangkunegaran adalah kerajaan otonom yang memiliki wilayah luas, memiliki tentara sendiri, dan independen dari Kasunanan. September 1946, Mangkunegara VIII -penguasa Mangkunergaran saat itu, menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***