TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan memberi lampu hijau penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendukung pemulihan ekonomi di bidang wisata.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (14/9) menambahkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksinasi bukan di Indonesia dan memerlukan verifikasi kartu atau sertifikat vaksin.
Melalui fitur ini nantinya pemegang kartu vaksinasi luar negeri akan dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi dan mereka bisa mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI).
Baca Juga: Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri yang Diperingati 22 Oktober
Dikutip dari akun Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, Jumat (15/10), ada lima tahap untuk dapat memverifikasi kartu vaksin non Indonesia(VNI).
Simak alurnya berikut ini!
Tahap pertama yang harus dilakukan WNI dan WNA yang memiliki kartu Vaksinasi Non Indonesia agar bisa mengakses PeduliLindungi adalah mendaftar dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi.
Adapun bagi WNA berkas yang harus disiapkan adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Baca Juga: Media Sosial Berperan Penting Menyebarluaskan Pesan Secara Maksimal