Amplop Dikembalikan Sebelum OTT KPK
Raja Juli menjelaskan bahwa ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 melalui Polres Kuantan Singingi.
Pengembalian itu, kata dia, dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Ia juga menyebut proses pengembalian dilengkapi dengan bukti tanda terima serta dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Berawal dari Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan Kawasan Hutan
Kasus yang kini ditangani KPK bermula dari penyelidikan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga terdapat aliran dana yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi untuk kepentingan pengurusan izin tersebut di Kementerian Kehutanan.
Raja Juli Berpotensi Dipanggil Penyidik
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan peluang pemanggilan Raja Juli tetap terbuka apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pemanggilan saksi akan dilakukan jika diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun mengonfirmasi fakta-fakta terkait pertemuan yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan pendalaman kasus tersebut dan belum memutuskan apakah laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.***