Isu tersebut kembali mencuat setelah kasus korupsi yang menjerat mantan pimpinan BGN menjadi perhatian nasional.
Dadan Hindayana Pernah Berikan Pembelaan
Ketika masih menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana pernah menanggapi polemik mengenai kepemilikan 41 SPPG oleh Yasika Group.
Menurut Dadan, pembangunan dapur MBG yang dilakukan yayasan tersebut tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan investasi dari pihak mitra.
Ia berpendapat bahwa setiap pihak yang memiliki kemampuan untuk membangun fasilitas pendukung program MBG berhak berpartisipasi selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dadan bahkan menilai keberadaan mitra yang mampu membangun banyak fasilitas secara cepat justru membantu percepatan pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Dinilai Bertentangan dengan Batasan Kepemilikan Yayasan
Meski demikian, kepemilikan 41 dapur MBG oleh satu yayasan tetap menjadi sorotan karena sebelumnya sempat beredar informasi bahwa satu yayasan hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur dalam satu wilayah provinsi.
Perbedaan antara praktik di lapangan dan kebijakan yang dipahami publik tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan tata kelola program.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai desakan audit terhadap 41 SPPG yang dikelola Yasika Group. Namun isu tersebut terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN.***