Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik.
Skema WFA akan diberlakukan dalam dua fase, yaitu:
Fase arus mudik
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Fase arus balik
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Namun pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan hari libur tambahan. Pegawai tetap bekerja seperti biasa, hanya saja dapat melaksanakan tugas dari lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Lingkari Tanggal Merah Februari 2026! Ada Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend Imlek
WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
Menurutnya, karyawan tetap menjalankan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya, meskipun tidak bekerja dari kantor.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.***