TITIKTEMU.CO - Perdebatan soal sumber dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan, berdasarkan dokumen resmi APBN 2026, anggaran MBG sebesar Rp 223,5 triliun tercantum dalam pos anggaran pendidikan yang totalnya mencapai Rp 769 triliun.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan bahwa data tersebut merujuk langsung pada Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujar Esti.
Menurutnya, klarifikasi ini penting karena di tingkat akar rumput banyak kader dan masyarakat mempertanyakan informasi yang simpang siur.
PDIP merasa perlu meluruskan berdasarkan data resmi agar publik memahami konteks sebenarnya.
Senada dengan Esti, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, mengutip Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Baca Juga: Rahasia Doa Puasa Hari ke 8 Ramadan: Minta Rahmat, Lembutkan Hati, dan Dekatkan Diri pada Allah
Adian juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dalam lampirannya, terdapat alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN)—lembaga pelaksana MBG—sebesar Rp 223.558.960.490.000.
“Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” tegas Adian.
Polemik ini muncul di tengah gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang diajukan seorang guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat menilai bahwa jika dana MBG dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni berpotensi turun dari amanat konstitusi 20 persen menjadi sekitar 11,9 persen.
Baca Juga: Viral Lagi! Cinta Laura Sentil Awardee LPDP: “Kalau Mampu, Kenapa Ambil Hak yang Lebih Butuh?”
Menurutnya, program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai fungsi perlindungan sosial, bukan pendidikan. Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap pemenuhan sarana prasarana sekolah dan kesejahteraan guru.