TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangi kebijakan kenaikan gaji PNS mulai tahun 2025. Namun, kebijakan ini hanya untuk enam kelompok PNS prioritas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kelompok ASN yang menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat memperoleh penghargaan lebih layak.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Apakah Cair? Lihat Komponen, Proses, dan Besaran Resmi
Siapa Kelompok PNS Prioritas?
Dalam Perpres 79/2025, terdapat enam kelompok ASN yang akan lebih dulu menikmati kenaikan gaji tahun depan. Mereka adalah: guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Meski sudah diputuskan kelompok PNS yang diprioritaskan naik gaji, namun pemerintah belum merinci berapa besar kenaikan gaji yang akan diberikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan mengaku masih perlu waktu untuk mempelajari detail kebijakan ini. “Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Tanggal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Simak Besaran per Golongan
Prosentasi Kenaikan Gaji PNS
Adapun kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairan dilakukan pada November 2025. PNS akan menerima pembayaran dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.
Berdasarakan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN, presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%