TITIKTEMU.CO - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melangkahi batas kewenangannya ke ranah sipil.
Pernyataan ini muncul setelah Komandan Satuan Siber Mabes TNI berencana melaporkan influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut peneliti ICJR, Nur Ansar, langkah tersebut sudah melampaui mandat TNI sebagaimana diatur undang-undang.
“Tugas TNI di bidang siber semestinya berfokus pada pertahanan negara, bukan masuk ke ranah pidana sipil,” tegasnya.
Baca Juga: Polemik Ferry Irwandi dan TNI Berakhir Damai, Hanya Salah Paham?
Polisi: Pencemaran Nama Bukan Urusan Institusi
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi negara, termasuk TNI.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro, AKBP Fian Yunus, menegaskan, “Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, hanya individu yang bisa melapor dalam kasus pencemaran nama, bukan lembaga.”
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga memperjelas bahwa pasal pencemaran nama dalam UU ITE hanya berlaku bagi perorangan.
Hal ini sejalan dengan KUHP 2023, sehingga TNI sebagai institusi tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry.
Baca Juga: Nusantara Lima: Roket Mimpi Anak Negeri yang Terbang dari Florida Hingga Papua
Kritik sebagai Hak Konstitusional
ICJR menilai aparat penegak hukum harus berhati-hati dan tidak menggunakan pasal pidana secara sembarangan hanya untuk membungkam suara kritis.
Ansar menambahkan, kritik atau ekspresi warga seharusnya dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.