nasional

PNS Dapat Tambahan Hingga Rp900 Ribu Mulai 1 Agustus 2025, Cek Rinciannya di Sini!

Rabu, 23 Juli 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi Pemerintah resmi menaikkan tunjangan PNS

TITIKTEMU.CO - Bulan Agustus 2025 menjadi momen yang ditunggu-tunggu para ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan pencairan tambahan tunjangan gaji yang bisa mencapai hingga Rp900.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur tentang kenaikan uang makan harian bagi PNS.

Baca Juga: UPDATE Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2025: Cek Perbandingannya di Sini, Mana yang Lebih Besar?

Rincian Kenaikan Tunjangan: Uang Makan PNS Naik Signifikan

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah peningkatan uang makan harian yang dicairkan bersamaan dengan gaji Agustus 2025. Berikut nominalnya sesuai golongan:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Jika dihitung berdasarkan rata-rata 22 hari kerja per bulan, PNS bisa menerima tambahan maksimal hingga Rp902.000 per bulan hanya dari uang makan saja.

Baca Juga: FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kembali Aktif

Bagi instansi pusat maupun daerah yang sebelumnya mengalami pemotongan atau penundaan tunjangan kinerja (tukin), kabar baik juga datang.

Mulai Agustus 2025, tukin akan kembali dicairkan secara penuh.

Nilai tukin ini sangat bervariasi, tergantung posisi dan instansi—berkisar antara Rp5 juta hingga Rp117 juta per bulan.

THR dan Gaji ke-13 Susulan Ikut Dicairkan

Bagi PNS yang belum menerima THR atau gaji ke-13 secara penuh karena kendala administratif atau masa kerja, pemerintah juga telah menyiapkan pencairan susulan maksimal pada akhir Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini