Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan harga gas tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.
Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
Salah satunya anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram.
Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Dan tadi malam pemerintah memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
"Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," pungkas Dasco.***
Dapatkan berita dan informasi terkini, Segera unduh aplikasi TITIKTEMU.CO, cukup klik link berikut ini:
Android: TITIKTEMU.CO di Play Store
iOS: TITIKTEMU.CO di App Store
Dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik dan ter-update