TITIKTEMU.CO, - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah Jawa Tengah mengadakan program pembebasan bea balik nama, menghapus pajak progresif dan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimulai dari tanggal 20 Mei 2024.
Dikutip dari laman Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah @bapenda_jateng, Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang dilaksanakan hingga 19 Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: INFO HAJI 2024 : Satu Calhaj Embarkasi Solo Asal Pemalang Meninggal di Asrama Haji Donohudan
Program dengan tajuk Special Untung 4x Lipat ini menjadi keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan baik menunggak, maupun tepat waktu.
Program berdasarkan peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2024 ini diharapkan bisa membantu masyarakat termasuk dapat melalukan validasi data. Harapan kita dengan ke empat program ini bisa membantu validasi data.
Baca Juga: Punya Banyak Potensi, Kelurahan Rejowinangun Maju Ke Lomba Desa
Program ini dibagi menjadi 4 bagian dengan keuntungannya sendiri untuk setiap kondisi bagi pembayar pajak.Salah satunya yaitu program keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bagi kendaraan yang menunggak pajaknya akan mendapat keringanan berupa potongan 10%-50% atas pojok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.
Keringanan Tunggakan PKB ini hanya berlaku sampai dengan 20 Agustus 2024.
Kemudian ada juga keringanan tunggakan PKB, Program spesial untung lainnya yakni pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berkala dan pembebasan biaya pajak ptogresif.
Baca Juga: KISAH HARU HAJI : Runiti Kuatkan Hati Tetap Berangkat ke Tanah Suci Meski Tanpa Suami
Berikut selengkapnya Program Samsat Jateng spesial banyak untung mulai 20 Mei 2024:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024. Gratis bea baliknama dari dalam provinsi Jateng dan dari luar provinsi Jateng.