TITIKTEMU.CO, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Tapi, bagi Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin, yang kini sulit adalah memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara itu.
Krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya.Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka.
Untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Menurut Danis, pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.
Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana, dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis , Rabu (8/11).
Baca Juga: Tetap Ngototnya Gibran Maju , Dinilai Pengamat Akibat Terlenanya Keluarga Jokowi Akan Kekuasaan
Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. "Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. "Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," sambungnya
Selain itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri.
Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029.
Baca Juga: Putusan MKMK Menjadi Pondasi Penting untuk Menegakkan Eksistensi MK Yang Kredibel dan Independen
Bagi koalisi indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya. Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024.
Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan.
“Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” kata Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini