TITIKTEMU.CO, Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, yang artinya peluang Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun Ketua DPP PAN Bima Arya menyebut, pihaknya masih mengusulkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Posisi PAN masih seperti itu , masih tetap Pak Erick," kata Bima Arya usai memimpin apel pengamanan Pemilu 2024 di Gor Pajajaran, Selasa (17/10).
Bima yakin karena pendamping Prabowo maju ke pemilu 2024 masih akan dibahas pimpinan partai di Koalisi Ind0nesia Maju (KIM). Penentuan bakal cawapres baru akan dibahas Prabowo bersama pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca Juga: PAN Sebut Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Kian Terbuka, Setelah MK Tolak Gugatan,
"Itu kan tergantung pimpinan-pimpinan partai koalisi . Sekarang pun, setahu saya ketum PAN masih di luar negeri bersama Pak Jokowi Jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan oleh para pimpinan partai, tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi," kata Bima.
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya tetap mengajukan Erick Thohir sebagai bakal cawapres dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," katanya.