nasional

Antisipasi Pilpres Dua Putaran Pemerintah Siapkan Tambahan Libur Cuti Bersama

Rabu, 13 September 2023 | 07:15 WIB
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas (kemenPAN RB)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama di luar jumlah cuti bersama yang sudah ditetapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hari cuti bersama itu sudah termasuk untuk skenario jika Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.

"Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur cuti bersama," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, di kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI 2023, untuk Lulusan D4 dan S1. Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Ia menyampaikan, dua tambahan libur itu di luar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan sebanyak 27 hari. Dengan tambahan dua hari maka libur ditetapkan sebanyak 29 hari (libur nasional dan cuti bersama).

Anas menerangkan, penambahan cuti bersama akan diatur melalui keputusan presiden (keppres) tersendiri. Nantinya, pemerintah mengatur akan adanya dua hari libur cuti bersama itu, maka jumlah cuti bersama berpotensi bertambah menjadi 12 hari dari yang sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak 10 hari.

"Nanti kita akan buat keppres tersendiri terkait dengan pilpres. Di luar yang tadi ya. Tadi kan 10, kalau nanti ditambah dua, berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," kata Anas.

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Putaran Final AFC U-23, Erick Thohir: Kita Pertahankan Tradisi Kemenangan di Qatar!

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang terinci 17 hari merupakan libur nasional, sementara 10 hari lainnya cuti bersama.

Penetapan tersebut merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Diumumkan 16 September. Simak Link dan Tata Cara Pendaftarannya

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK Muhadjir di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.***

Tags

Terkini