TITIKTEMU.CO
Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai menerapkan PPKM level 3 mulai 17-23 Agustus mendatang. Beberapa pelonggaran kapasitas pun diberlakukan, seperti pemberlakukan 50 persen kapasitas tempat ibadah.
Kelonggaran juga diberlakukan 50 persen untuk mal dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Sementara kapasitas 25 persen untuk tempat olahraga, wisata, dan hiburan.
“Kami tetap mengikuti ketentuan terkait aplikasi Peduli Lindungi. Misalnya kapasitas tempat wisata dan hiburan hanya 25 persen. Tapi itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi), di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).
Heni melanjutkan untuk aturan tempat olahraga, masyarakat boleh datang berkelompok dengan jumlah maksimal 4 orang per kelompok. Tempat olahraga boleh buka dengan kapasitas 25 persen.
Menurut Hendi, penurunan status Kota Semarang dari PPKM level 4 menjadi level 3 memang memungkinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun, lata dia, rencana itu masih harus menunggu instruksi gubernur.
“Untuk PTM, kami belum berkoordinasi secara teknis dengan Gubernur dan kepala Disdik. Tidak perlu terburu-buru. Kalau memang beberapa sekolah memungkinkan PTM ya harus ada izin tertulis dari disdik," jelasnya.
Hendi menyebut kasus Covid-19 di Kota Semarang mulai landai dengan kapasitas BOR sebanyak 17 persen. Selain itu, angka kematian harian terus menurun. Berdasarkam data siagacorona.semarangkota.go.id, pada Selasa (17/8/2021) terdapat 312 pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dirawat.***