TITIKTEMU.CO Surakarta - Sejumlah Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), diamankan kepolisian dari Polresta Surakarta karena melakukan unjuk rasa saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerjanya di Kampus UNS, pada Senin (13/9).
Meski demikian, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan seluruh mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.
"Tadi siang menjelang sore, 10 adik-adik mahasiswa tersebut sudah dihantar petugas ke UNS mas," jelas Ade, Senin malam.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Klaten, Ini Momen Lucu Saat Presiden Joko Widodo Bertemu Joko Widodo
Dirinya menjelaskan, pihaknya memastikan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-undang.
Meski demikian, lanjut Ade, yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku
Hal yang dimaksud, adalah memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan terlebih dahulu.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di SMAN 1 Kartasura, Presiden Jokowi: Segerakan PTM Jika Syaratnya Terpenuhi
Tujuannya agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau agenda unjuk rasa tersebut.
"Jadi tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan. Kita beri pemahaman dan pengertian," tuturnya.
Mantan Kapolres Karanganyar tersebut juga menjelaskan regulasi lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari. Sebab kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif, terangnya.
"Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama."