joglosemar

Gubernur Beri Sinyal Wakil Bupati Banjar Negara Bersiap-siap Gantikan Budhi Sarwono

Senin, 6 September 2021 | 10:05 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (pic. www.jatengprov.go.id)

TITIKTEMU.CO

SEMARANG, JAWA TENGAH - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam waktu dekat akan menemui Syamsudin, Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara, guna memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat di wilayah tersebut tidak terganggu. Langkah Ganjar ini diambil setelah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.


“Insyaallah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing,” kata Ganjar, seperti dikutip titiktemu dari umas Pemprov Jateng, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Pernah Jadi Bandar dan Over Dosis Narkoba
Ganjar mengatakan sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono. Ia meminta Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh jajaran OPD di Kabupaten Banjarnegara.


“Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik,” kata Ganjar.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Pernah Jadi Bandar dan Over Dosis Narkoba
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono tersebut merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah, agar tetap menjaga integritas.


“Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya,” kata Ganjar.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan, pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu. Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta, sejak Jumat (3/9/2021) malam. Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ewa)***

Tags

Terkini