TTITIKTEMU.CO
YOGYAKARTA – Pemerintah telah kembali memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejaktanggal 31 Agustushingga 6 September 2021.
Meskipun sejumlah wilayah aglomerasi sudah mendapatkan pelonggaran PPKM, namun kondisi yang berbeda terjadi di Yogyakarta dan Bali. Kedua wilayah itu dinyatakan masih berada dalam PPKM Level 4, tingkat pembatasan sosial tertinggi saat ini.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturanbaru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri DalamNomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai dengan Imendagri Nomor 35 tahun 2021, bagi wilayah yang masih masuk dalam PPKM level 4 juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubowono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No /25/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Karena selain Bali, DI Yogyakarta juga termasuk daerah PPKM level 4.
Pada sektor transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.
Selain itu, transportasi umum juga harus beroperasi dengan menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus bisa:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, keretaapi dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuktransportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah DI Yogyakarta
4. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu; 5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
Di tempat-tempat umum atau pusat keramaian seperti Mall atau pasar pada saat pemberlakuan PPKM level 4 guna memutus rantai penyebaran Covid-19, sejumlah aturan ketat pun diterapkan bagi pengunjung dan pengelola, aturan-aturan itu antara lain :
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protocol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukanskrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusatperbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
6. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah maksimal 50% dari kapasitas tempat tersebut.
7. Fasilitas umum dan area-area public seperti tempat wisata dll ditutup sementara.
Aturan aturan ini sejalan dengan kebijakan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni semua orang wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangandengan sabun, mengurangi mobilitas yang tidak penting, menjauhi kerumunan serta menghindari makan bersama. ***